URGENSI SERTIFIKASI
HALAL PADA MAKANAN DAN MINUMAN
Bismillahirahmanirrahiim.............
Tulisan ini full saya ambil dari
sebuah seminar yang saya ikuti beberapa bulan yang lalu, mengapa saya
menuliskan artikel ini sekarang? Karena belum lama ini saya baru saja diberikan
sebuah makanan oleh salah satu siswa, berawal dari rasa penasaran melihat
anak-anak sangat lahap memakan makanan yang satu ini, membuat saya khilaf untuk
mengecek terlebih dahulu apakah makanan tersebut bersertifikasi halal atau
tidak pada kemasannya, dan ternyata........................ ketika makanan tersebut
tinggal seperdelapan, saya mencoba mencari label halal dikemasannya dan
hasilnya adalah nihil, tidak saya temukan label halal...................
Sebagai seorang muslim, memilih
makanan halal adalah sebuah kewajiban yang harus dijalani, karena ini adalah
perintah yang pastinya terdapat banyak kemanfaatan ketika kita melaksanakannya
“Hai sekalian manusia, makanlah
yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu
mengikuti langkah-langkah syaitan, karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh
yang nyata bagimu” QS: Al-Baqarah:168
Sebagian besar manusia melalikan
perintah ini, bahkan saya sendiri juga sering khilaf, tapi bismillah, semoga
tulisan yang saya buat ini mampu menjadi tameng tersendiri bagi saya dalam
memilih setiap makanan dan minuman yang saya masukan ke dalam tubuh saya.
Mengapa memperhatikan label halal
pada makanan dan minuman itu sangat penting?
Kemajuan teknologi mengungkap
hal-hal yang belum diketahui sebelumnya, saya akan coba bahas dua zat yang
sangat familiar digunakan dalam memproduksi makanan dan minuman
A. Air
mineral kemasan
Kadang kita
menganggap remeh air mineral kemasan yang kita beli di supermarket atau
warung-warung terdekat, we say “ah............ ini kan Cuma air, memang mau
dicampur apa lagi?”
Wait........................
coba yuk kita cermati bersama, air mineral kemasan sebelum sampai ke tangan
kita telah melewati proses penjernihan (pemfilteran) dimana media yang
digunakan untuk menjernihkannya adalah karbon aktif atau yang biasa kita sebut
arang. Karbon aktif adalah arang yang diaktifkan dengan cara dipanaskan di
dalam oven pada suhu tertentu dan dalam jangka waktu tertentu.
Sebenarnya
terdapat beberapa media yang dapat digunakan dalam penjernihan air, diantaaranya
adalah zeolit (batu2 berwarna biru kehijauan yang biasa digunakan di aquarium)
bahkan batu kerikil pun dapat memfilter air, hanya saja tingkat kemurniannya
berbeda-beda, air yang difilter menggunakan karbon aktif lebih jernih dan
bersih dibandingkan memfilternya menggunakan zeolit atau kerili, saya dan
sahabat-sahabt perjuangan telah membuktikannya dilaboratorium kimia saat kuliah
dahulu.
Lalu ada apa
dengan karbon aktif?
Umumnya kita
mengetahui bahwa karbon aktif (arang) berasal dari tumbuhan, namun pada
kenyataannya tidak, saat ini karbon aktif dapat dibuat dari tulang-tulang hewan
dan sebuah cairan yang difilter menggunakan karbon aktif yang berasal dari
hewan hasilnya lebih jernih jika dibandingkan karbon aktif yang berasal dari
tumbuhan, sehingga banyak produsen yang menggunakan karbon aktif ini
So apa
hubungannya dengan kehalalan??
Ok kita bahas
menggunakan pertanyaan-pertanyaan ya guys
Apakah tulang
yang berasal dari hewan – hewan yang haram akan bersifat halal, babi contohnya?
Apakah tulang
yang berasal dari hewan yang disembelih tanpa menyebut namaNya akan bersifat
halal? :)
Jadi.... yuk
kita lebih selektif lagi
B. Aga-agar
atau jelly
Makanan yang
satu ini sangat nikmat jika disajikan dalam keadaan dingin, hem..... yummy.....rasanya
yang kenyal menjadikan makanan tersebut memiliki ciri khas tersendiri, namun
sudah tahu kah kita dari mana rasa kekenyalan itu berasal? Rasa kenyal itu
berasal dari sebuah senyawa yang bernama gelatin. Yup gelatin, gelatin adalah
sebuah zat yang berfungsi sebagai pengemulsi dan pengenyal
Dari mana
gelatin berasal?
Umumnya gelatin
berasal dari tumbuh-tumbuhan, namun ternyata gelatin juga banyak terdapat pada
kulit hewan, dan banyak produsen nakal yang tidak bertanggung jawab menggunakan
gelatin yang berasal dari hewan sebagai salah satu bahan tambahan pada
produknya. Sebenarnya sih sah-sah saja jika seorang produsen menggunakan
gelatin yang berasal dari kulit hewan selama hewan yang digunakan adalah hewan
yang halal untuk dikonsumsi dan juga menyebut namaNya
Lalu bagaimana
dengan pertanyaan yang sama dengan poin sebelumnya?
Apakah kulit
yang berasal dari hewan – hewan yang haram akan bersifat halal, babi contohnya?
Apakah kulit
yang berasal dari hewan yang disembelih tanpa menyebut namaNya akan bersifat
halal? :)
Yuk ah..... lebih
bijak lagi :)
Indonesia merupakan negeri yang
sebagian besar penduduknya adalah beragama muslim, sehingga kita akan lebih
mudah menemukan makanan dan minuman halal di Indonesia, ditambah lagi saat ini
terdapat sebuah lembaga pemerintahan yang bertanggung jawab memberikan label
halal pada makanan, minuman, obat-obatan dan kesehatan yaitu LPPOM-MUI (Lembaga
Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan
Kosmetika Majelis Ulama Indonesia ) Lembaga ini adalah lembaga yang saling
bersinergi dalam memberikan label halal pada produk-produk yang ditentukan, di
dalamnya terdapat bagian pemeriksa segi teknik dilaboratorium (LPPOM) yang
hasil pemeriksaannya dikaji secara agama oleh MUI apakah masuk ke dalam kategori
halal atau tidak, jadi lembaga ini tidak sembarangan kerja loh,,,,,,,, waktu
itu dijelaskan bahwa dalam proses pemeriksaan sebuah makanan dibutuhkan waktu
yang cukup lama karena terkait proses dilaboratorium dan pengkajian agamanya.
Jadi lebih mudah kan memilih makanan dan minuman yang masuk kedalam tubuh kita.
Biaya yang harus dikeluarkan
produsen untuk mendapatkan sertifikasi halal pada produknya juga tidak murah
loh, hal ini biasanya terkait dengan biaya penganalisisan di laboratorium yang
menggunakan zat-zat pendukung yang tidak murah juga, ditambah dengan masa
expired sertifikasi halal pada makanan atau minuman, biasanya expaired sertifkikasi
halal dari sebuah produk bertahan selama 2 tahun (klo ga salah ya hehehe)
makanya tidak jarang kita sering mendengar makanan yang sebelumnya
bersertifikasi halal tiba-tiba tidak bersertifikasi kembali, nah itu bisa
dimungkinkan karena pihak produsen tidak mengupdate sertifikasi kehalalan
produknya. Hem..... kenapa ada jangka waktu expaired sertifikasi halal pada
makanan? Alasannya adalah untuk menghindari kecurangan para produsen yang bisa
saja pada awal produksi menggunakan bahan-bahan halal namun lama kelamaan
mengganti salah satu komponen produknya menggunakan zat yang haram
Jadi.....yuk lebih cermat dalam
memilih makanan :)
Kita sedikit bahas yang lain yuk,
tapi masih berhubungan dengan makanan
Apa yang ada dibenak kalian jika
kalian membaca tulisan “DILARANG MEMBAWA MAKANAN DAN MINUMAN DARI LUAR”
Hayo apa????? Hehehe
Jujur, saya sendiri sebelum
mengikuti seminar ini sempat suudzon sama tempat makan yang diluarnya
terpampang tulisan di atas, mikir............. “hem... mungkin pihak tempat
makan pingin kita beli nya di tempat nya saja”
But, yuk kita coba Husnudzon:)
Kulik punya kulik, ternyata
tempat makan yang di depannya terpampang kalimat “DILARANG MEMBAWA MAKANAN DAN MINUMAN DARI LUAR” sebagian besar adalah tempat makan yang sudah
bersertifikasi halal, dan mengapa mereka menuliskan kalimat tersebut?
Jawabannya adalah agar makanan
yang masuk di dalam tempat makanannya tidak bercampur dengan makanan yang
haram, bisa sajakan konsumen dari luar membawa makanan tidak halal ke dalam
tempatnya seperti halnya daging babi atau alkohol, lalu mereka meletakan daging
tersebut pada wadah si produsen, sehingga otomatis wadah tersebut sudah
tercemar dengan barang yang haram, dan seperti yang kita ketahui bahwa cara
untuk mensucikan benda yang terkena najis besar adalah membasuhnya sebanyak 7
kali dan salah satunya adalah dengan tanah. Masalahnya adalah, iya klo pegawai
tempat makan tersebut engeh, klo ga? Berarti
di wadah tersebut masih menempel zat-zat yang haram dong?????
Kita adalah apa yang kita makan
Kita dimasa yang akan datang
adalah apa yang kita makan
Karena hidup itu bukan untuk
makan melainkan makan untuk hidup, jadi.... yuk kita pilih-pilih
Sumber
Al-Qur’an
Bapak dosen Adi Riyadhi, M.Si
Tidak ada komentar:
Posting Komentar